Artikel
e-KTP
02 Januari 2023 14:40:05
Administrator
673 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
- Menyiapkan Berkas : Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru, Fotocopy Akta Kelahiran.
- Datang ke Balai Desa untuk meminta Pengantar e-KTP
- Setelah itu segera ke Kecamatan untuk melakukan perekaman data ( dipandu oleh petugas )
- Selesai, tinggal tunggu saja sampai KTP jadi.