Artikel
Musyawarah Desa Khusus BLT-DD Tahun Anggaran 2025
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Pemerintah Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Aula Balai Desa Sidareja. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan untuk melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk Tahun Anggaran 2025.
Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, perwakilan tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Supriyanto, S.Pd., selaku perwakilan BPD, memimpin jalannya musyawarah, dengan Galank Angga Pratama dari perangkat desa bertindak sebagai notulen. Narasumber yang hadir antara lain Sugeng Riyadi, S.H. (Camat Kaligondang), Suminto (Kepala Desa), dan Doni (Pendamping Lokal).
Dalam musyawarah ini, beberapa poin penting disepakati, antara lain:
- Menetapkan 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-Dana Desa Tahun 2025.
- Kriteria penerima BLT-Dana Desa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 Pasal 33 Ayat 1.
- Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.
- Jika di kemudian hari terdapat KPM yang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, maka KPM tersebut akan digantikan oleh KPM lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Keputusan Kepala Desa.
Musdesus ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BLT-Dana Desa tepat sasaran dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sidareja.