You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidareja
Sidareja

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Menuju Masyarakat Desa Sidareja yang beriman, Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, Serta Menjadikan Masyarakat yang Adil, Makmur dan Sejahtera -- selengkapnya...

Permohonan Kartu Keluarga ( KK )

Administrator 02 Januari 2023 Dibaca 1.314 Kali

Berikut langkah – langkah permohonan Kartu Keluarga ( KK ) :

  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  • Mendatangi kantor desa / kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
    1. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    2. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  1. Kartu Keluarga yang lama
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  3. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  4. Surat pengantar dari RT/RW
  5. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  7. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  8. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

A. Memiliki Data Dukung

  1. Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Mengisi formulir pendataan penduduk;
  3. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  4. Surat kelahiran;
  5. Akta kelahiran;
  6. Ijazah;
  7. Surat nikah;
  8. Paspor;
  9. Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.

B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali

  1. Surat pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
  3. Mengisi form pendataan penduduk.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan