Artikel
Pelatihan Operator SID Online Se-Kecamatan Kaligondang
Desa Cilapar, Jum'at 24 September 2021 Pelatihan dimulai pukul 08.30 WIB yang dihadiri oleh Ibu Baryati selaku perwakilan dari DINKOMINFO Purbalilngga, Sekretaris Camat Kaligondang ,BKAD Kaligondang, Kepala Desa Cilapar selaku tuan rumah, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan peserta operator SID se kecamatan kaligondang. Kegiatan dibuka oleh Ketua BKAD Kecamatan Kaligondang Bapak Ayatno, selanjutnya oleh Sekretaris Camat Kaligondang Bapak Bambang Wahyono S.Sos, M.si.
Kegiatan dimulai oleh Ibu Baryati dari DINKOMINFO Purbalingga dengan menjelaskan SID sebagai aplikasi dan proses berbasis komputer untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan kantor desa, mendukung tugas dan fungsi kantor desa, terkait administrasi kependudukan, pelaporan, perencanaan, pengelolaan aset, layanan public, pengelolaan anggaran, dan lain sebagainya.
Dasar hukum Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain". Selanjutnya penjelasan tentang manfaat, tujuan dan tugas operator SID.
"Manfaat SID yaitu Mempercepat Pengelolaan Data Desa, Mempercepat Pelayanan Desa, Memanfaatkan Data Desa, Transparansi Pemerintah Desa" ujar Ibu Baryati.
Operator SID Desa se-Kecamatan Kaligondang mengikuti kegiatan dengan membuka website Sistem informasi Desa sesuai dengan username desa masing-masing.